Kuasa Hukum Korban Tolak RJ, Kasus Sibenpopo Harus Tuntas
Kuasa hukum keluarga korban almarhum Silas Jiko, Arnold N. Musa | Dok. istimewa
Sofifipost, Weda | Kuasa hukum keluarga korban almarhum Silas Jiko, Arnold N. Musa, angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Yayasan LBH Fagogoru yang sebelumnya diberitakan media online terkait wacana penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Arnold yang dikenal sebagai advokat senior di Maluku Utara tersebut menegaskan bahwa pihak keluarga korban memiliki sikap hukum yang jelas, yakni menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurut Arnold, perkara yang terjadi pada 3 April 2026 di Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, bukan perkara pidana ringan. Peristiwa tersebut berkaitan dengan penyerangan yang menyebabkan meninggalnya almarhum Silas Jiko serta pembakaran rumah warga.
Arnold menyebut para terduga pelaku dalam perkara tersebut telah diamankan oleh Polda Maluku Utara. Ia menilai penerapan pasal yang disangkakan menunjukkan perkara tersebut memiliki karakter serius karena berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam keterangannya, Arnold menyebut pasal yang disangkakan antara lain Pasal 458 ayat (1) sebagai primer, subsidair Pasal 262 ayat (4), lebih subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 246 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Arnold juga merujuk pada ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, khususnya Pasal 5 huruf f, yang menyebut persyaratan materiil RJ antara lain tidak berlaku terhadap tindak pidana terorisme, keamanan negara, korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
“Karena itu, kami selaku kuasa hukum keluarga korban dalam perkara Sibenpopo dengan tegas menyatakan menolak dilakukan Restorative Justice (RJ). Sikap tersebut merupakan sikap hukum keluarga korban dan harus dihormati dalam setiap proses penanganan perkara,” tegas, Kamis (1/10/2026).
Ia menambahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut seharusnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak keluarga korban, kata dia, mempercayakan penanganan perkara kepada Polda Maluku Utara agar dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
Arnold juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku Utara yang telah menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan sehingga terdapat kepastian hukum dan ruang bagi keluarga korban untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan.
“Kami sebagai penasihat hukum keluarga korban akan terus mengawal proses perkara ini dan memastikan seluruh hak hukum keluarga korban dihormati,” ujarnya.
Arnold meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan memahami perkara secara utuh. Ia berharap tidak ada pernyataan yang justru dapat memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kami percayakan kepada Polda Maluku Utara untuk menegakkan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. **





Tinggalkan Balasan