SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Jumat, 30 Oktober 2026

Api Sudah Diperingatkan Sejak April, Siapa yang Menyiapkan Diri?

Sofifi Post Redaksi

Oleh

Rudi Amir

Penulis dan Aktivis Gerakan Sosial Maluku Utara

Peringatannya sudah datang sejak April. BMKG pada 9 April 2026 memperkirakan El Niño pada semester kedua dengan peluang 50–80 persen, lalu menyebut sebagian wilayah Maluku Utara memasuki puncak kemarau pada Agustus–September. Enam bulan kemudian, 12 Oktober, asap menyelimuti Ternate, siswa diliburkan, dan sebagian titik api di pegunungan belum tertangani sepenuhnya. Pertanyaannya bukan lagi apakah api datang, melainkan apa yang disiapkan sebelum ia datang.

Skala yang harus dibaca jujur

BPBD Maluku Utara mencatat 178 kejadian karhutla pada Juli–September, dengan 617,69 hektare terdampak langsung di sembilan kabupaten/kota, 40 kecamatan, dan 121 desa/kelurahan. Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) mencatat akumulasi lebih dari 4.000 hektare sejak awal tahun. Dua angka itu berbeda periode dan metode, dan perbedaan itu sendiri alasan mengapa data harus dibuka.

Kemarau memperbesar kerentanan, tetapi bukan penjelasan tunggal. Pada 2020 Presiden Joko Widodo, merujuk laporan BNPB, menyebut 99 persen karhutla adalah ulah manusia. Angka nasional itu tidak menentukan penyebab kejadian tertentu di Maluku Utara, tetapi mengingatkan bahwa penyebab di setiap lokasi harus diselidiki dan diumumkan.

Jawaban yang bersyarat

Pemerintah provinsi bukan tidak bertindak. Pada 26 Agustus, rapat koordinasi di Kantor Gubernur mencatat titik api naik dari 16 menjadi 33 dalam sepekan. Satgas provinsi dibentuk, kabupaten/kota diminta menyerahkan data kebutuhan armada, dan pemerintah provinsi menyatakan akan mengusulkan modifikasi cuaca dan water bombing kepada BNPB jika api meluas dan tidak tertangani dengan kemampuan daerah. Dalam rapat yang sama, perwakilan Halmahera Utara menyebut penanganan di kampung bertumpu pada dua unit damkar dan mobil pikap berisi galon air, dan meminta helikopter untuk area pegunungan.

Rencana itu bersyarat (“jika meluas”). Pada 21 Agustus, BNPB mengerahkan Satgas Udara ke enam provinsi prioritas, semuanya di Sumatra dan Kalimantan. Maluku Utara tidak termasuk. Itu tidak membuktikan permintaan ditolak, karena sumbernya tidak menyebut ada permintaan sama sekali. Justru karena itu, tanggal pengajuan usulan dan jawaban BNPB layak diumumkan. Dari 26 Agustus sampai 12 Oktober sudah 47 hari.

Uang ada, datanya yang belum

Rp180 triliun yang diumumkan Presiden pada 8 Oktober adalah nilai investasi 11 proyek hilirisasi di kawasan IWIP, Halmahera Tengah, bukan uang kas daerah, dan tidak semuanya bisa dipakai memadamkan api. Tetapi skala ekonominya nyata. Menurut BPS, ekonomi Maluku Utara tumbuh 39,1 persen pada triwulan III 2025, tertinggi di Indonesia, didorong pertambangan yang tumbuh 77,33 persen. Pada Maret 2026, BPS mencatat 77.850 penduduk miskin (5,79 persen), sekitar 69 persen di perdesaan. Angka-angka ini tidak membuktikan tambang menyebabkan kemiskinan. Keduanya hanya menunjukkan pertumbuhan tinggi dan kerentanan desa berjalan berdampingan.

Lembaga Cerah menyebut Halmahera Tengah menyumbang hingga Rp12,5 triliun penerimaan negara pada 2024 tetapi menerima Dana Bagi Hasil Rp1,1 triliun. Angka itu berasal dari satu lembaga advokasi dan perlu diverifikasi, tetapi cukup untuk menolak jawaban “tidak ada dana” tanpa data.

Soal anggaran, batas datanya perlu dinyatakan terbuka. Rincian Belanja Tidak Terduga provinsi untuk karhutla dan biaya rangkaian HUT ke-27 Provinsi belum ditemukan dalam publikasi resmi yang dapat diakses. Karena itu yang diminta bukan tuduhan, melainkan dokumen: DPA, realisasi BTT, dan rincian anggaran peringatan.

Perusahaan: kewajiban di wilayah izin, kerja sama di luar izin

Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016, yang tercatat masih berlaku di basis data BPK, mewajibkan pemegang izin usaha non-kehutanan di luar kawasan hutan, termasuk perkebunan dan pertambangan, membentuk organisasi pengendalian kebakaran lahan (Pasal 24). Kewajiban itu melekat pada wilayah izin. Bantuan untuk kebakaran di luar wilayah izin harus ditempuh lewat koordinasi dan kemitraan. Tuntutannya karena itu dua lapis: audit kepatuhan di wilayah izin, dan permintaan resmi, tertulis, serta terbuka untuk bantuan di luar itu.

Kritik juga harus adil. PT NHM menyerahkan delapan tangki air portabel kepada BPBD Halmahera Utara pada 29 September dan melaporkan sekat bakar serta patroli. Yang perlu dijawab: apakah cukup, ke mana jangkauannya, dan bagaimana dengan perusahaan lain. Dugaan warga Kawasi bahwa api berasal dari tempat pembuangan sampah perusahaan belum merupakan temuan hukum, sehingga harus diselidiki dan hasilnya diumumkan.

Yang hilang bersama kebun

Di Desa Salati, Taliabu, kebakaran menimpa sekitar 12,4 hektare kebun dan kurang lebih 1.000 pohon cengkeh milik 17 warga. Penyebabnya belum dipastikan, dengan dugaan awal sisa pembakaran lahan. Haliyora melaporkan sekitar 143 hektare lahan dan lebih dari 10.000 tanaman produktif warga di Taliabu terdampak.

Pada 14 Oktober, Bupati Taliabu menemui korban di enam desa dan meminta maaf atas hilangnya pohon cengkeh warga. Bentuk dan mekanisme bantuan belum ditetapkan, dan pemerintah kabupaten masih mengupayakan helikopter dari Gorontalo yang jadwalnya menyesuaikan karena kebutuhan serupa di seluruh Sulawesi. Cengkeh, pala, dan kelapa tidak bisa diganti dengan hasil yang sama musim depan. Kehilangannya berarti bertahun-tahun pendapatan keluarga.

Lima hal yang patut dituntut

  1. Buka data: luas terbakar per daerah, kejadian yang sudah dan belum tertangani, alokasi dan realisasi BTT, serta tanggal permintaan bantuan ke BNPB.
  2. Ajukan dukungan udara secara resmi dengan data kebutuhan armada, dan umumkan jawabannya.
  3. Buat kesepakatan tanggap darurat dengan perusahaan: inventaris alat dan tenaga terlatih, mekanisme pengerahan, serta audit kewajiban di wilayah izin.
  4. Data kebun terbakar dan pulihkan petani, dengan tanaman tahunan didata terpisah dari tanaman semusim, plus layanan kesehatan bagi korban asap.
  5. Evaluasi independen kesiapsiagaan: apakah peringatan BMKG sejak April menjadi rencana aksi dan anggaran.

Pembangunan tidak cukup diukur dari proyek yang diresmikan dan modal yang masuk. Ia juga diukur dari kemampuan melindungi kebun, udara, dan penghidupan warga ketika api datang. Peringatan sudah ada sejak April. Yang tersisa adalah pertanggungjawaban atas apa yang dikerjakan sesudahnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup