SofifiPost.ID

Informasi Tanpa Batas

Rabu, 4 November 2026

GPM Malut Bakal Geruduk ESDM dan KLHK: Desak Cabut Izin PT. Arumba dan Smart Marsindo

Sofifi Post Redaksi

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani | Dok. istimewa

Sofifipost, Jakarta | Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada Senin (9/11/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh dua perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, yakni PT. Arumba Jaya Perkasa dan PT. Smart Marsindo.

Aksi rencananya akan digelar di Kantor PT. Arumba Jaya Perkasa, PT. Smart Marsindo, Kementerian ESDM RI, Kementerian LHK, dan Kejaksaan Agung RI.

Hal itu ditegaskan Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani dalam pers rilisnya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yuslan, ada dua persoalan urgensi yang menjadi dasar aksi. Pertama, soal PT. Arumba Jaya Perkasa. GPM menuding perusahaan tersebut menyerobot lahan warga di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa ganti rugi. Tindakan itu, kata dia, merupakan perbuatan melawan hukum.

“Perusahaan nikel menyerobot atau menggunakan lahan warga di luar wilayah IUP tanpa menyelesaikan ganti rugi. Ini tindakan yang sangat naif karena warga dikorbankan,” ujar Yuslan.

Selain itu, PT. Arumba juga dituding lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yuslan menyebut kecelakaan kerja sering terjadi di area tambang bahkan telah memakan korban.

“Mestinya perusahaan berkewajiban melindungi tenaga kerja agar aman dan selamat dari kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” tegasnya.

GPM berdalih, wilayah operasi tambang diatur ketat dalam UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba).

Kedua, soal PT. Smart Marsindo. GPM menyoroti pengoperasian 24 tongkang pengangkut ore nikel yang diduga ilegal karena belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Yuslan menilai hal itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana karena mengabaikan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/HK.03/DJB/2026 yang melarang aktivitas pertambangan tanpa RKAB.

“Mengoperasikan 24 tongkang tanpa RKAB yang sah patut dikategorikan sebagai operasi ilegal berdasarkan Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” katanya.

Atas dasar itu, GPM mendesak Kementerian ESDM RI memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin operasi kedua perusahaan, serta mendesak Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) melakukan investigasi khusus.

Dalam rilisnya, GPM juga menyebut kedua perusahaan tersebut diketahui milik salah satu Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IX dari Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia. GPM juga mengaitkan Shanty pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara OTT mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, sofifipost.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. Arumba Jaya Perkasa dan PT. Smart Marsindo terkait tudingan tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup